Selasa, 21 Oktober 2025

13,2 Triliun Diselamatkan, Presiden Beri Penghargaan Langsung ke Tim Kejagung

 


Jakarta, Presiden Prabowo Subianto memberikan penghargaan kepada tim Kejaksaan Agung karena sukses menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13. 255. 244. 538. 149,00 triliun dalam kasus korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produknya.


Dalam pidatonya pada acara penyerahan yang diadakan di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Presiden menekankan bahwa jumlah tersebut memiliki potensi besar yang dapat digunakan untuk memperbaiki ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat jika dikelola dengan baik.


"Saudara-saudara, dengan Rp13 triliun ini, kita dapat merenovasi lebih dari 8. 000 sekolah. Untuk satu desa nelayan, kita bisa mempersiapkan dana Rp22 miliar, desa yang dalam 80 tahun Republik Indonesia berdiri, tidak pernah diperhatikan," ungkap Presiden pada Senin, 20 Oktober 2025.


Presiden menambahkan bahwa program pengembangan desa nelayan merupakan salah satu perhatian utama pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas yang tinggal di pesisir. Saat ini, pemerintah sedang berusaha untuk memperbaiki dan membangun desa nelayan dengan fasilitas modern dengan target menciptakan 1. 100 desa nelayan hingga akhir 2026.


"Kita tengah membangun dan memperbaiki desa-desa nelayan dengan fasilitas modern. Rencananya, hingga akhir 2026, kita akan membangun 1. 100 desa nelayan, dengan anggaran Rp22 miliar untuk setiap desa. Jadi, Rp13 triliun ini berarti kita bisa membangun 600 desa nelayan," tuturnya.


Selanjutnya, Presiden menekankan bahwa korupsi dalam sektor sumber daya alam merupakan tindakan yang merugikan bangsa. Dia juga mengingatkan bahwa keberhasilan pemulihan uang negara saat ini adalah bagian dari upaya besar untuk memberantas praktik ilegal lainnya.


"Kegiatan ilegal yang sudah kita hentikan beberapa waktu lalu, seperti penyelundupan timah dan produk terkait dari Bangka Belitung, dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang dibantu oleh TNI serta lembaga lainnya seperti Kejaksaan, Polisi, dan Bea Cukai. Kerugiannya juga sangat besar, diperkirakan mencapai Rp40 triliun per tahun dan sudah berjalan hampir 20 tahun," jelasnya.


Menurut Presiden, praktik seperti tambang ilegal, under invoicing, over invoicing, dan miss invoicing adalah bentuk penipuan terhadap bangsa sendiri yang telah memberikan berbagai izin dan fasilitas dengan niat baik.


"Kita bisa membayangkan kerugian Rp30 triliun hingga Rp40 triliun, katakanlah angkanya lebih rendah, yakni 20 triliun tiap tahun. Lembaga internasional juga telah menghitung kerugian sekitar 3 miliar dolar setiap tahun. Jika dikalikan dengan 20 tahun, totalnya mencapai 800 triliun," tambah Presiden.


Kontributor:  Abdul B

Editor : Tim EDUKASI-R I

Gambar 1 Gambar 2 Gambar 3
Gambar 1 Gambar 2 Gambar 3
Gambar 1 Gambar 2
Gambar 1 Gambar 2

Labels

EDUKASI - RI. Diberdayakan oleh Blogger.
EDUKASI-RI

Dengan maraknya asupan informasi yang telah berganti dari era cetak menjadi online, maka kami suguhkan informasi yang transparan , jelas dan sesuai kondisi dilapangan, sebagai literasi edukasi kepada seluruh pembaca , terimakasih atas kunjungan anda dan semoga menjadikan lebih bermakna, MERDEKA

Popular Posts

Popular Posts