Dugaan Tindakan Penganiayaan, Saling Lapor
![]() |
Medan – Dalam kasus saling melapor yang berkaitan dengan dugaan tindakan penganiayaan, telah terjadi laporan ke kantor polisi. Tercatat dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/245/V/2025/SPKT/POLSEK DELI. TUA/POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 7 Mei 2025 oleh pelapor Eva Rut Sitompul dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1521/V/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA pada 08 Mei 2025 oleh pelapor An. Shanty Clara. Laporan tersebut disampaikan melalui pengaduan masyarakat kepada Kabid propam Polda Sumut dan Direskrimum Polda Sumut oleh pengacara Eva Rut Sitompul.
Daniel S Sihotang, sebagai pengacara Eva Rut, menjelaskan bahwa kasus penganiayaan yang menyebabkan saling laporan ini sudah berlangsung sekitar empat bulan di Kepolisian Sektor Deli Tua dan Satreskrim Polrestabes Medan. Anehnya, hingga saat ini proses tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Klien kami melakukan laporan pada 7 Mei 2025 dan terlapor justru melaporkan balik sehari setelahnya, tepatnya pada 8 Mei 2025, di Polrestabes Medan, ungkap Daniel.
![]() |
Daniel S Sihotang, sebagai pengacara Eva Rut |
Oleh karena itu, pada Kamis, (25/09/2025), kami mengirimkan Surat Pengaduan Masyarakat dengan Nomor: 026/PPH-DSS/IX/2025 kepada Kabid propam Polda Sumut untuk meminta Audit Investigasi terkait kedua laporan saling melapor, dan juga Surat Pengaduan Masyarakat dengan Nomor: 025/PPH-DsS/IX/2025 kepada Direskrimum Polda Sumut untuk melakukan gelar perkara khusus demi memperjelas masalah ini serta meminta penyidik profesional dalam menindaklanjuti laporan dari klien kami, tambah Daniel.
Kami berharap agar Penyidik Aiptu RH Siagian dari Polsek Delitua dan Penyidik Brigadir Poltak Hiskia Pasaribu dari Polrestabes Medan dapat diundang untuk memberikan klarifikasi. Dengan demikian, klien kami dapat segera memperoleh perlindungan dan kepastian hukum, tutup Daniel.
Kontributor : Dani
Editor : Tim EDUKASI-RI