Polres Batu Menangkap Suami Terduga Pelaku KDRT di Pujon, Motif Cemburu Mengarah pada Penganiayaan Berat
BATU – Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) dari Polres Batu, khususnya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), berhasil mengusut sebuah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial WS berusia 41 tahun ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diketahui melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya dengan senjata tajam.
Iptu M Huda Rohman selaku Kasi Humas Polres Batu mengungkapkan bahwa penangkapan berlangsung segera setelah pihak kepolisian menerima laporan pada hari Minggu (25/01/2026).
"Berdasarkan laporan dari masyarakat, kami bergerak cepat untuk mengamankan saudara WS. Dia sangat diduga telah melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya, saudari NK yang juga berusia 41 tahun," ucap Iptu M Huda Rohman.
Rincian dan Alasan Kejadian Insiden berdarah ini terjadi pada Minggu sore, sekitar pukul 15. 30 WIB, di tempat tinggal pasangan itu yang terletak di Dusun Bengkaras. Menurut penyelidikan awal, tindakan nekat pelaku dipicu oleh rasa cemburu yang mendalam.
"Motif pelaku adalah cemburu. Dia mengaku sangat emosional setelah menemukan riwayat panggilan dari pria lain pada ponsel korban," ujar Iptu Huda.
Karena tersulut emosi, pelaku mengambil parang dari dapur dan melakukan serangan secara brutal terhadap korban. Tercatat, pelaku telah menyabetkan senjata tersebut sebanyak lima kali yang mengenai lengan kanan, lengan kiri, hingga pelipis kanan korban. Saat ini, korban memerlukan perawatan intensif akibat luka serius yang dialaminya.
Barang Bukti dan Proses Hukum, Dalam waktu kurang dari dua jam, pihak kepolisian mampu menangkap pelaku. Pada pukul 17. 00 WIB, WS ditangkap di lokasi kejadian tanpa perlawanan. Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti penting, seperti:
Sebuah parang.
Pakaian pelaku yang mengandung noda darah.
Pakaian korban yang juga terlumuri darah.
Buku Nikah.
Akibat tindakannya, WS kini harus mendekam di tahanan dan terancam hukuman berat.
"Kami menjatuhkan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 yang berkaitan dengan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) untuk kasus ini. Ancaman hukuman maksimal adalah penjara selama 10 tahun atau denda sebanyak 30 juta rupiah," tegas Iptu Huda.
Pernyataan Kamtibmas
Di akhir keterangannya, Iptu M Huda Rohman meminta kepada masyarakat untuk lebih arif dalam menghadapi masalah rumah tangga. "Kami mengimbau kepada masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan dengan tenang dan menghindari kekerasan. Kini, kasus ini sepenuhnya ditangani oleh Sat PPA Dan PPO Polres Batu," tutupnya.
Sumber : Humas Polres Batu
Kontributor : AGS
Editor : Tim EDUKASI-R I



