Senin, 26 Januari 2026

Polres Batu Menangkap Suami Terduga Pelaku KDRT di Pujon, Motif Cemburu Mengarah pada Penganiayaan Berat

 


 BATU – Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) dari Polres Batu, khususnya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), berhasil mengusut sebuah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial WS berusia 41 tahun ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diketahui melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya dengan senjata tajam.


 Iptu M Huda Rohman selaku Kasi Humas Polres Batu mengungkapkan bahwa penangkapan berlangsung segera setelah pihak kepolisian menerima laporan pada hari Minggu (25/01/2026).


 "Berdasarkan laporan dari masyarakat, kami bergerak cepat untuk mengamankan saudara WS. Dia sangat diduga telah melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya, saudari NK yang juga berusia 41 tahun," ucap Iptu M Huda Rohman.


Rincian dan Alasan Kejadian Insiden berdarah ini terjadi pada Minggu sore, sekitar pukul 15. 30 WIB, di tempat tinggal pasangan itu yang terletak di Dusun Bengkaras. Menurut penyelidikan awal, tindakan nekat pelaku dipicu oleh rasa cemburu yang mendalam.


 "Motif pelaku adalah cemburu. Dia mengaku sangat emosional setelah menemukan riwayat panggilan dari pria lain pada ponsel korban," ujar Iptu Huda.


Karena tersulut emosi, pelaku mengambil parang dari dapur dan melakukan serangan secara brutal terhadap korban. Tercatat, pelaku telah menyabetkan senjata tersebut sebanyak lima kali yang mengenai lengan kanan, lengan kiri, hingga pelipis kanan korban. Saat ini, korban memerlukan perawatan intensif akibat luka serius yang dialaminya.





 Barang Bukti dan Proses Hukum, Dalam waktu kurang dari dua jam, pihak kepolisian mampu menangkap pelaku. Pada pukul 17. 00 WIB, WS ditangkap di lokasi kejadian tanpa perlawanan. Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti penting, seperti:

 Sebuah parang.

 Pakaian pelaku yang mengandung noda darah.

 Pakaian korban yang juga terlumuri darah.

 Buku Nikah.

 Akibat tindakannya, WS kini harus mendekam di tahanan dan terancam hukuman berat.

 "Kami menjatuhkan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 yang berkaitan dengan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) untuk kasus ini. Ancaman hukuman maksimal adalah penjara selama 10 tahun atau denda sebanyak 30 juta rupiah," tegas Iptu Huda.


 Pernyataan Kamtibmas

 Di akhir keterangannya, Iptu M Huda Rohman meminta kepada masyarakat untuk lebih arif dalam menghadapi masalah rumah tangga. "Kami mengimbau kepada masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan dengan tenang dan menghindari kekerasan. Kini, kasus ini sepenuhnya ditangani oleh Sat PPA Dan PPO Polres Batu," tutupnya.

Sumber : Humas Polres Batu

Kontributor : AGS

Editor : Tim EDUKASI-R I 

Gambar 2 Gambar 2 Gambar 1
gambar 2 Gambar 1 Gambar 3
Gambar 1 Gambar 2 Gambar 3
gambar 3 Gambar 2

Labels

Aceh AFK Akademik Associantion of Polri ATR BPN Bali Bantengan BHP BI Bilateral Blitar BMKG BPBD Budaya Budaya Jawa Bumiaji Catur cuaca Daerah Delegasi Desa Desa Tulungrejo Destinasi Disabilitas Dishub Dispendukcapil Disperkim DPUPR Dusun Junggo education Edukasi Esai essay Event Lokal Futsal Gempa gibran Grebek Suro Gubernur Gusdur Hotel Hukum dan Kriminal Hukum dan HAM Hukum dan Kriminal Info Pasar informasi publik Inklusi Internasional Jakarta Jawa Timur Jenang Kalimantan Kampung Warna-Warni Batu Kampung Wisata Batu Karnaval Kartini Karya Bakti KBLI Kecelakaan Kehutanan Kemah 2024 Kesehatan Koni Kota Baru Kota Batu KPPPA KPU Kuda Lumping Lakalantas Lingkungan Madrasah Malang Malqng Mancanegara Medan Memberamo Tengah Mikutopi Mikutopia MTs Hasyim Asy'ari Musik Muslimat Nasional Nasional. TNI AD National Police Chief Ngantang Non Akademik OJol Olahraga Opini OSS Palestina Papua Papua Barat Papua Pegunungan Pawai PBB PDI Pekanbaru pekerja migran Pelajar Pendem Pendidikan Penghijauan Perhutani Peristiwa Pertanian Piala Dunia Poktekad Polda Jatim Police Polisi Polres Batu Poltekad Pontianak PPM Primbon Jawa PSSI Puasa Membisu Pujon Religi Ritual Kearifan Lokal Kota Batu RUN FUN Rupiah Sampah Sanduk Sarpras satgas pamtas Sekda Selamatan Desa Seni Seni Budaya Spiritualitas Masyarakat Adat Sumberbrantas Surabaya Suro Suroan tentang Kami Timor Timur TMP TNI TNI AL TPU Tradisi Selamatan Desa Bumiaji Transmigrasi UMKM UMKM Batu Universitas Universitas Terbuka Malang Veteran Vidio Berita Wapres RI WBTB Wisata Budaya Batu Wisata Kota Batu Yonif 512/DIY
EDUKASI-RI

Dengan maraknya asupan informasi yang telah berganti dari era cetak menjadi online, maka kami suguhkan informasi yang transparan , jelas dan sesuai kondisi dilapangan, sebagai literasi edukasi kepada seluruh pembaca , terimakasih atas kunjungan anda dan semoga menjadikan lebih bermakna, MERDEKA

Popular Posts

Popular Posts